Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penagih SPP-GR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) menerbitkan SPP-GR berdasarkan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dikurangi Kewajiban PSDH, DR dan Biaya Produksi.
(2) Biaya Produksi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal dan masukan dari Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) dan dapat diterbitkan setiap enam bulan.
Koreksi Anda
