Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan kayu IUPHHK-HT mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang IUPHHK-HT wajib membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan. (3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
Koreksi Anda