Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil kayu dari areal kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman dimasukkan dalam RKT.
(2) Terhadap hasil kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk:
a. melakukan risalah hutan pada areal kegiatan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk pohon berdiameter ≥ 30 cm dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah dan membuat rekapitulasi Laporan Risalah Hutan (LRH);
b. rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. menyampaikan Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar.
(3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HT tidak memanfaatkan hasil kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pihak lain melalui permohonan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
