Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada areal pinjam pakai kawasan hutan atau pada APL kayunya tidak ekonomis dengan volume tegakan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK, maka pemegang izin tidak memerlukan IPK dan berhak melakukan kegiatan termasuk pembukaan lahan dan penebangan pohon. (2) Potensi kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kewajiban untuk membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil risalah hutan dengan intensitas 100% (seratus persen) untuk diameter kayu di atas 30 cm, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (3) Terhadap kayu hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dilunasi kewajibannya kepada negara berupa penggantian nilai tegakan, PSDH dan DR dapat diangkut dengan dilengkapi dokumen, diolah dan dipasarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id