Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), sekurang- kurangnya memuat: 1. nama serta alamat pemegang izin; 2. luas dan letak lokasi IPK; 3. jumlah, volume dan jenis kayu bulat yang akan diproduksi; 4. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK; 5. jangka waktu berlakunya IPK; 6. tempat dan tanggal terbitnya IPK; 7. nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan 8. stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id