Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Keputusan Pemberian IPK oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), sekurang- kurangnya memuat:
1. nama serta alamat pemegang izin;
2. luas dan letak lokasi IPK;
3. jumlah, volume dan jenis kayu bulat yang akan diproduksi;
4. hak, kewajiban dan larangan pemegang IPK;
5. jangka waktu berlakunya IPK;
6. tempat dan tanggal terbitnya IPK;
7. nama, dan tandatangan pejabat penerbit IPK; dan
8. stempel/cap instansi/pejabat penerbit IPK.
Koreksi Anda
