Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian IPK diprioritaskan kepada: a. Perum Perhutani apabila lokasi IPK berasal dari wilayah kerja Perum Perhutani; b. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Izin Peruntukan terhadap tegakan kayu yang berada pada areal izinnya. (2) Dalam hal izin pinjam pakai berada dalam areal IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR maka pemberian IPK diprioritaskan kepada Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE atau IUPHHK-HT atau IUPHHK-HTR. (3) Dalam hal yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan tegakan kayu dari areal kerjanya, maka IPK dapat dimohon dan diberikan kepada pihak lain.
Koreksi Anda