Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
Koreksi Anda
