Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id