Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Provinsi dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP). (2) Berdasarkan LHP sebagaimana ayat (1), dikenakan pembayaran ganti nilai tegakan. (3) Dalam hal ada perbedaan volume antara LRH dengan LHP, yang digunakan adalah volume kayu sebagaimana tertuang dalam LHP.
Koreksi Anda