Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepala Dinas Provinsi memerintahkan kepada pemohon untuk:
a. melakukan risalah hutan pada areal yang dimohon dengan intensitas 5% (lima persen) untuk pohon berdiameter ≥ 30 cm dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat perintah dan membuat rekapitulasi Laporan Risalah Hutan (LRH);
b. menuangkan rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan dilengkapi Pakta Integritas yang berisi nama, jabatan, alamat, pernyataan kebenaran pelaksanaan risalah hutan dan sanggup diberi sanksi pembatalan IPK bila pelaksanaan risalah hutan tidak benar.
(2) Rekapitulasi LRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar untuk menentukan Taksiran Volume tebangan dalam Keputusan IPK, MENETAPKAN Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume kayu, dan membuat Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil IPK yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup, berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar.
(3) Dalam hal pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi memberikan surat persetujuan IPK dan kepada pemohon diwajibkan untuk:
a. membuat Rencana Penebangan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Perintah;
b. melaksanakan penataan batas blok tebangan IPK, dan diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya Surat Perintah;
c. menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah; dan
d. menyampaikan Pernyataan Kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana ayat (3) diterbitkan Keputusan Pemberian IPK.
(5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 2 (dua) bulan surat persetujuan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibatalkan.
Koreksi Anda
