Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Direktur Jenderal berdasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan aktivitas pemegang izin peruntukan (pengurus perusahaan, kantor dan tenaga teknis terkait).
Koreksi Anda
