Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima. (2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala Balai. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Koreksi Anda