Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada:
a. Gubernur;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; dan
d. Kepala Balai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Fotokopi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
c. Peta lokasi yang dimohon.
Koreksi Anda
