Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada: a. Gubernur; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan; dan d. Kepala Balai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya; b. Fotokopi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; c. Peta lokasi yang dimohon.
Koreksi Anda