Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diterbitkan pada areal hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
