Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pemegang IPK tetap diwajibkan membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IPK.
Koreksi Anda
