Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan kayu hasil IPK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pemegang IPK wajib membayar penggantian nilai tegakan dari IPK.
(3) Volume kayu untuk perhitungan ganti nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
Koreksi Anda
