Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menerbitkan pertimbangan teknis atau penolakan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Bupati/Walikota, dan Kepala Balai.
(2) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil penelaahan terhadap status kawasan hutan dan aktivitas pemegang izin peruntukan (pengurus perusahaan, kantor dan tenaga teknis terkait).
Koreksi Anda
