Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima. (2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai. (3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id