Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menolak permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima.
(2) Permohonan IPK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Dinas Kabupaten/Kota meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
