Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IPK pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada:
a. Bupati/Walikota;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
d. Kepala Dinas Provinsi; dan
e. Kepala Balai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau Akte Pendirian perusahaan pemohon beserta perubahannya;
b. Fotokopi izin peruntukan penggunaan lahan seperti izin bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pemukiman, pembangunan transportasi, sarana prasarana wilayah, pembangunan sarana komunikasi dan informasi yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Peta lokasi yang dimohon.
Koreksi Anda
