Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b diberikan oleh Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diberikan oleh Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda