Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b diberikan oleh Bupati yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d diberikan oleh Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
