Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Penggantian nilai tegakan dilakukan melalui pemberian IPK.
(2) Areal yang dapat dimohon untuk IPK adalah:
a. areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan;
b. kawasan hutan akibat perubahan peruntukan kawasan hutan melalui pelepasan kawasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan; atau
c. kawasan hutan akibat penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai kawasan hutan.
d. areal dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, yang kayunya tidak dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK-HT.
Koreksi Anda
