Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka:
a. IPK yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382/Menhut-II/2004, tetap berlaku sampai dengan izin berakhir.
b. Permohonan IPK yang telah diajukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382/Menhut-II/2004, tahap selanjutnya diproses sesuai dengan Peraturan ini.
c. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dinyatakan tidak berlaku.
d. Terhadap RKT IUPHHK-HT yang sedang berjalan pada saat berlakunya Peraturan ini, dikenakan kewajiban penggantian nilai tegakan sesuai Peraturan ini.
Koreksi Anda
