Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini berlaku juga bagi pembangunan IUPHHBK-HT dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam IPK.
(2) Dalam hal pada areal yang akan dibebani IPK terdapat hasil hutan bukan kayu, izin pemanfaatannya dimasukkan dalam IPK.
(3) Dalam hal pemegang izin peruntukan melakukan penebangan diarealnya tanpa IPK sebelum diterbitkan Peraturan ini, maka terhadap kayu yang ditebang tetap dikenakan PSDH dan DR.
Koreksi Anda
