Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPK dikenakan sanksi:
a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan sebelum memperoleh IPK.
b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih di dalam areal izin peruntukan.
(2) Pemegang izin sah lainnya (seperti izin perkebunan, transmigrasi, dan lain-
lain) dikenakan sanksi:
a. Pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004, apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan sebelum memperoleh IPK.
b. Denda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di areal izin peruntukannya, tanpa memiliki IPK untuk volume tegakan lebih dari 50 meter kubik.
(3) Tata cara pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
Koreksi Anda
