Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) IPK dapat dicabut, apabila pemegang IPK:
a. tidak melaksanakan kegiatan pemanfaatan kayu secara nyata dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya IPK;
b. meninggalkan areal IPK selama 45 (empat puluh lima) hari berturut- turut sebelum IPK berakhir;
c. memindahtangankan IPK tanpa seizin pemberi izin; atau
d. melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun
2004. (2) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, b, dan c didahului dengan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 20 (dua puluh) hari, oleh pemberi izin.
(3) Sanksi pencabutan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tanpa diberi peringatan terlebih dahulu setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
