Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) IPK hapus karena:
a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir;
b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi;
c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dengan berakhirnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk:
a. melunasi pembayaran PSDH dan DR;
b. melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan;
c. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
