Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK hapus karena: a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi; c. diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir. (2) Dengan berakhirnya IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk: a. melunasi pembayaran PSDH dan DR; b. melunasi pembayaran penggantian nilai tegakan; c. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya IPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda