Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda