Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
