Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan IPK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
