Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) dilampiri dengan persyaratan:
a. peta lokasi yang dimohon;
b. proposal penggunaan lahan;
c. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan;
d. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya;
e. tanda bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta penggantian nilai tegakan dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya.
(2) Prosedur/mekanisme permohonan perpanjangan IPK mengikuti ketentuan pemberian IPK sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
