Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilampiri dengan persyaratan: a. peta lokasi yang dimohon; b. proposal penggunaan lahan; c. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan; d. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya; e. tanda bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta penggantian nilai tegakan dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya. (2) Prosedur/mekanisme permohonan perpanjangan IPK mengikuti ketentuan pemberian IPK sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda