Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk APL dan Pelepasan Kawasan Hutan; b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id