Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk APL dan Pelepasan Kawasan Hutan;
b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
