Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan :
a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia;
b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
Koreksi Anda
