Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan : a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
Koreksi Anda