Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. membayar penggantian nilai tegakan dari IPK; b. Membayar PSDH dan DR; c. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK; e. melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan; h. melakukan tata batas areal kerja IPK; i. memperoleh izin peralatan untuk pelaksanaan IPK; dan j. menaati segala ketentuan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda