Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. membayar penggantian nilai tegakan dari IPK;
b. Membayar PSDH dan DR;
c. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK;
e. melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja;
f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan;
h. melakukan tata batas areal kerja IPK;
i. memperoleh izin peralatan untuk pelaksanaan IPK; dan
j. menaati segala ketentuan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
