Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda