Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU DAN ATAU PENYIAPAN LAHAN DALAM PEYIAPAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disebut IPK adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan hutan produksi atau hutan lindung dengan status pinjam pakai, tukar-menukar, dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diberikan izin penggunaan lahan.
2. IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
3. IUPHHK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
4. IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
5. Penggantian nilai tegakan adalah penggantian nilai tegakan dari kegiatan IPK dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman.
6. Nilai tegakan adalah harga yang dibayar berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP).
7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Menteri untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
9. Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
10. Areal Penggunaan Lain (APL) adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
11. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi adalah hutan produksi yang dapat diubah status atau peruntukannya menjadi bukan kawasan hutan dengan cara pelepasan kawasan hutan atau dengan cara tukar-menukar dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
12. Pelepasan kawasan hutan adalah pengubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
13. Tukar-menukar kawasan hutan adalah suatu kegiatan melepaskan kawasan hutan tetap untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah pengganti yang statusnya bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
14. Pinjam pakai kawasan hutan adalah penyerahan sebagian penggunaan atas sebagian kawasan hutan baik yang telah ditunjuk maupun yang telah ditetapkan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan, dan fungsi kawasan hutan.
15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
16. Risalah Hutan adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon yang direncanakan akan ditebang yang dilaksanakan dengan intensitas sebesar 5% (lima persen).
17. Bagan kerja adalah rencana kerja yang diberlakukan terhadap pemegang IPK.
18. RKT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu).
19. Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan Sebagai Ganti Rugi (SPP-GR) adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban penggantian nilai tegakan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
20. Bendaharawan Penerima Departemen Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk menerima dan menyetor ke Kas Negara dan mengadministrasikan penggantian nilai tegakan.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
22. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina produksi kehutanan.
24. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
25. Gubernur adalah Gubernur Provinsi.
26. Bupati/Walikota adalah Kepala penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerjanya.
27. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
28. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
29. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi sesuai dengan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
30. Pejabat Penagih SPP-GR adalah pejabat yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
31. APHI adalah Asosiasi Pengusahaan Hutan INDONESIA.
Koreksi Anda
