Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu WAS- GANISPHPL tanpa melalui peringatan, apabila melakukan salah satu pelanggaran di bawah ini :
a. meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari instansi atasan langsungnya;
b. tidak membuat buku register sesuai tugasnya;
c. memanipulasi dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan;
d. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tanpa melakukan pemeriksaan fisik;
e. menghilangkan dokumen di Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan baik disengaja maupun tidak disengaja;
f. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tidak sesuai fisik;
g. memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya;
h. melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan;
i. menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu WAS- GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila berdasarkan hasil penilaian kinerjanya pada tahun ketiga (tahun terakhir masa berlaku kartu WAS- GANISPHPL) mendapat nilai Kurang (C).
(3) Sanksi tanpa peringatan dikenakan melalui proses pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Propinsi, Dinas Kebupaten/Kota, Balai atau Tim gabungan.
(4) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan Kepala Dinas Provinsi melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada pimpinan instansinya yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
(5) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada pimpinan instansinya yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
(6) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan oleh Kepala Balai melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada Kepala Balai yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(7) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Kepala Dinas Provinsi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan, wajib mengambil tindakan
pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL, dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(8) Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberhentian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib mencabut kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan.
(9) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan petugas yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja harus mengusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk segera mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL yang bersangkutan dengan tembusan Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(10) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Dinas Provinsi tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS- GANISPHPL, maka Kepala Balai mencabut kartu WAS-GANISPHPL yang bersangkutan.
Koreksi Anda
