Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila melakukan salah satu atau lebih pelanggaran di bawah ini : a. meninggalkan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa ada izin dari perusahaan; b. tidak membuat buku register sesuai dengan tugasnya; c. memanipulasi dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan; d. menghilangkan dokumen di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan hasil hutan baik disengaja maupun tidak disengaja; e. memberikan pelayanan dokumen pada tempat yang bukan menjadi kewenangannya; f. melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang telah diembannya kepada orang lain yang tidak mempunyai kewenangan; g. menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) GANISPHPL dikenakan sanksi pencabutan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan apabila berdasarkan hasil penilaian kinerjanya pada tahun ketiga (tahun terakhir masa berlaku kartu GANISPHPL) mendapat nilai Kurang (C). (3) Sanksi tanpa peringatan dikenakan melalui proses pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Propinsi, Dinas Kebupaten/Kota, Balai atau Tim gabungan. (4) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada pimpinan instansinya yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tembusan Kepala Balai. (5) Hasil temuan terhadap salah satu atau lebih pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim yang ditugaskan oleh Kepala Balai melakukan pemeriksaan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya surat perintah tugas, harus melaporkan kepada Kepala Balai yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (6) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat laporan, Kepala Balai wajib mencabut kartu GANISPHPL.
Koreksi Anda