Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS- GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena : a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C); b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. (2) Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau tim gabungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib membekukan kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id