Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WAS-GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu WAS- GANISPHPL melalui peringatan karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini : a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan sesuai ketentuan; b. Telah membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan tetapi tidak atau terlambat menyampaikannya kepada instansi yang berhak menerima laporan tersebut; c. Tidak menggunakan peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi pada saat menjalankan bidang tugasnya; d. Tidak menyimpan dengan baik dan lengkap dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya; e. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur. (2) Sanksi pembekuan kartu WAS-GANISPHPL melalui peringatan dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau Balai atau tim gabungan. (3) Atas dasar hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib memberikan peringatan kepada WAS- GANISPHPL. (4) Pemberian peringatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan sampai 3 (tiga) kali dan apabila WAS-GANISPHPL yang telah diberi peringatan pertama, tetapi sampai batas waktunya belum memenuhi materi peringatan, maka dilanjutkan dengan peringatan kedua, demikian pula bila peringatan kedua juga tidak dipenuhi sesuai materi peringatan pada batas waktunya, dilanjutkan dengan peringatan ketiga, setiap peringatan yang diterbitkan wajib ditembuskan kepada Kepala Balai. (5) Selang waktu antara peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari kerja. (6) Kepala Balai dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mengeluarkan peringatan ketiga, tetapi WAS-GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, wajib membekukan kartu WAS-GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya. (7) Setelah mendapat peringatan ketiga, tetapi WAS-GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, maka Kepala Dinas Provinsi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL. (8) WAS-GANISPHPL yang tidak memenuhi materi peringatan ketiga sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai. (9) Kepala Dinas Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL. (10) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (11) Apabila Kepala Dinas Provinsi sampai batas waktu yang ditentukan tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS- GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (9), maka selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (12) WAS-GANISPHPL yang tidak memenuhi materi peringatan ketiga sesuai batas waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja tidak melaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Balai menyampaikan usulan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (13) Setelah batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan pemberhentian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) atau ayat (12), Kepala Dinas Kehutanan Provinsi tidak atau belum mengambil tindakan pemberhentian penugasan WAS-GANISPHPL, maka Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja membekukan kartu WAS- GANISPHPL.
Koreksi Anda