Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL tanpa melalui peringatan, karena :
a. Berdasarkan hasil penilaian kinerja mendapat nilai Kurang (C);
b. Meninggalkan tugas sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan dari perusahaan dan atau tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai atau tim gabungan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
Koreksi Anda
