Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL dikenakan sanksi pembekuan kartu GANISPHPL melalui peringatan, karena tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban di bawah ini :
a. Tidak membuat laporan kegiatan sesuai bidang tugasnya sesuai ketentuan;
b. Telah membuat laporan kegiatan sesuai ketentuan tetapi tidak atau terlambat menyampaikannya kepada instansi yang berhak menerima laporan tersebut;
c. Tidak memiliki atau kurang lengkap memiliki peralatan, sarana dan kelengkapan administrasi di bidang yang menjadi tugasnya;
d. Tidak menyimpan dengan baik dan lengkap dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya;
e. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai prosedur dan waktu kerjanya.
(2) Sanksi berupa peringatan dikenakan melalui proses pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau temuan aparat kehutanan baik dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota atau Balai atau tim gabungan.
(3) Atas dasar hasil pemeriksaan administrasi terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja wajib memberikan peringatan kepada GANISPHPL.
(4) Pemberian peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sampai 3 (tiga) kali dan apabila GANISPHPL yang telah diberi peringatan pertama, tetapi sampai batas waktunya belum memenuhi materi peringatan, maka dilanjutkan dengan peringatan kedua, demikian pula bila peringatan kedua juga tidak dipenuhi sesuai materi peringatan pada batas waktunya, dilanjutkan dengan peringatan ketiga, setiap peringatan yang diterbitkan wajib ditembuskan kepada Kepala Balai.
(5) Selang waktu antara peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(6) Kepala Balai dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mengeluarkan peringatan ketiga, tetapi GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(7) Setelah mendapat peringatan ketiga, tetapi GANISPHPL tidak memenuhi materi peringatan sampai batas waktunya, maka Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Balai.
(8) Kepala Balai dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib membekukan kartu GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(9) Setelah batas waktu 7 (tujuh) hari kerja, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala Balai, maka Kepala Balai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja membekukan kartu GANISPHPL.
Koreksi Anda
