Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL, dilakukan oleh Balai terhadap masing-masing GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya.
(2) Pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil penilaian kinerja GANISPHPL dilaporkan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
(4) Biaya pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL dibebankan pada anggaran pemerintah atau dari anggaran lain yang tidak mengikat.
(5) Pedoman penilaian kinerja GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3. Penilaian Kinerja GANISPHPL dan WAS- GANISPHPL.
Koreksi Anda
