Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Biaya Diklat WAS-GANISPHPL dibiayai dari APBN dan atau APBD instansi yang mengikutsertakan pegawainya, serta anggaran lain yang tidak mengikat.
(2) Peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan WAS-GANISPHPL dapat disediakan dari APBN dan atau APBD instansi yang menangani bidang kehutanan di daerah.
Koreksi Anda
