Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kehutanan yang melaksanakan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan hasil kerja GANISPHPL wajib memiliki Kartu WAS-GANISPHPL.
(2) Pengangkatan dan penerbitan Kartu WAS-GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat WAS-GANISPHPL.
(3) Instansi yang mengikutsertakan pegawainya dalam Diklat WAS- GANISPHPL dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP tidak mengajukan permohonan penerbitan Kartu WAS- GANISPHPL, maka tidak dapat dilayani penerbitan Kartu WAS- GANISPHPL.
(4) Prosedur untuk memperoleh kartu WAS-GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Pedoman Sertifikasi WAS-GANISPHPL.
(5) Kartu WAS-GANISPHPL berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(6) Perpanjangan kartu WAS-GANISPHPL diatur :
a. Diperpanjang tanpa mengikuti penyegaran bagi WAS-GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Baik (A);
b. Diperpanjang dengan mengikuti penyegaran bagi WAS-GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Sedang (B).
(7) Kartu WAS-GANISPHPL tidak diperpanjang apabila :
a. Dalam penilaian kinerja memperoleh nilai dalam kategori Kurang (C);
b. Dinyatakan bersalah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya oleh Direktur Jenderal;
c. Meninggal dunia;
d. Mencapai batas usia pensiun;
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan atau atas permintaan pimpinan instansinya;
f. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran dari pelaksanaan tugasnya yang berkekuatan tetap.
(8) Kartu WAS-GANISPHPL harus dilakukan mutasi apabila :
a. WAS-GANISPHPL pindah antar instansi kehutanan di dalam wilayah kerja Balai;
b. WAS-GANISPHPL pindah antar instansi kehutanan di luar wilayah kerja Balai.
(9) Dalam hal WAS-GANISPHPL telah purna bakti sebagai pegawai kehutanan, dapat dimutasikan menjadi GANISPHPL melalui permohonan kepada Kepala Balai.
Koreksi Anda
