Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Kehutanan yang melaksanakan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan hasil kerja GANISPHPL wajib memiliki Kartu WAS-GANISPHPL. (2) Pengangkatan dan penerbitan Kartu WAS-GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat WAS-GANISPHPL. (3) Instansi yang mengikutsertakan pegawainya dalam Diklat WAS- GANISPHPL dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP tidak mengajukan permohonan penerbitan Kartu WAS- GANISPHPL, maka tidak dapat dilayani penerbitan Kartu WAS- GANISPHPL. (4) Prosedur untuk memperoleh kartu WAS-GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2. Pedoman Sertifikasi WAS-GANISPHPL. (5) Kartu WAS-GANISPHPL berlaku selama 3 (tiga) tahun. (6) Perpanjangan kartu WAS-GANISPHPL diatur : a. Diperpanjang tanpa mengikuti penyegaran bagi WAS-GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Baik (A); b. Diperpanjang dengan mengikuti penyegaran bagi WAS-GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Sedang (B). (7) Kartu WAS-GANISPHPL tidak diperpanjang apabila : a. Dalam penilaian kinerja memperoleh nilai dalam kategori Kurang (C); b. Dinyatakan bersalah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya oleh Direktur Jenderal; c. Meninggal dunia; d. Mencapai batas usia pensiun; e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan atau atas permintaan pimpinan instansinya; f. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran dari pelaksanaan tugasnya yang berkekuatan tetap. (8) Kartu WAS-GANISPHPL harus dilakukan mutasi apabila : a. WAS-GANISPHPL pindah antar instansi kehutanan di dalam wilayah kerja Balai; b. WAS-GANISPHPL pindah antar instansi kehutanan di luar wilayah kerja Balai. (9) Dalam hal WAS-GANISPHPL telah purna bakti sebagai pegawai kehutanan, dapat dimutasikan menjadi GANISPHPL melalui permohonan kepada Kepala Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id