Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola hutan produksi atau pemegang izin pemanfaatan hutan produksi wajib memiliki GANISPHPL.
(2) Pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat GANISPHPL bagi petugas perusahaan yang belum terampil/ahli di bidang GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya, dan atau melalui Uji Kompetensi di bidang GANISPHPL bagi perusahaan yang mempunyai tenaga terampil/ahli tetapi belum pernah mengikuti Diklat.
(3) Perusahaan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung tanggal penerbitan STTPP atau Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi belum mengajukan permohonan penerbitan Kartu GANISPHPL, maka Kartu GANISPHPL tidak dapat diterbitkan, dan untuk penerbitan Kartu GANISPHPL selanjutnya diwajibkan lulus Uji Kompetensi terlebih dahulu.
(4) Prosedur untuk memperoleh kartu GANISPHPL diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1. Pedoman Sertifikasi GANISPHPL.
(5) Kartu GANISPHPL berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(6) Perpanjangan kartu GANISPHPL diatur :
a. Diperpanjang tanpa mengikuti penyegaran bagi GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Baik (A);
b. Diperpanjang dengan mengikuti penyegaran bagi GANISPHPL yang penilaian kinerjanya memperoleh nilai Sedang (B).
(7) Kartu GANISPHPL tidak diperpanjang apabila :
a. Dalam penilaian kinerja memperoleh nilai Kurang (C);
b. Dinyatakan bersalah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya oleh Direktur Jenderal;
c. Meninggal dunia;
d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan atau atas permintaan pimpinan perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja;
e. Sakit jasmani dan atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 (satu) tahun;
f. Beralih tugas di luar bidangnya secara terus menerus sampai berakhir masa berlaku kartu GANISPHPL;
g. Dikenakan sanksi hukum pidana akibat pelanggaran dari pelaksanaan tugasnya yang berkekuatan tetap.
(8) Kartu GANISPHPL harus dilakukan mutasi apabila :
a. GANISPHPL pindah tempat bekerja di dalam wilayah kerja Balai;
b. GANISPHPL pindah tempat bekerja di luar wilayah kerja Balai.
(9) Prosedur untuk mutasi kartu GANISPHPL sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), diatur dalam Lampiran 1. Pedoman Sertifikasi GANISPHPL.
Koreksi Anda
