Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GANISPHPL Timber Cruising (TC) memiliki kompetensi : a. Melakukan inventarisasi hutan menyeluruh secara berkala (IHMB); b. Melakukan timber cruising; c. Menyusun LHC petak kerja tebangan tahunan, LHC blok kerja tebangan tahunan serta rekapitulasi LHC kerja blok tebangan tahunan; d. Melakukan pengukuran berkala pada Petak Ukur Permanen (PUP); e. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) sampai dengan (d). (2) GANISPHPL Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT) memiliki kompetensi : a. Menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) atau Restorasi Ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi dan atau Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman Industri/Hutan Tanaman Rakyat (RKU-PHHK-HTI/HTR); b. Menyusun Usulan Rencana Kerja Tahunan (U-RKT) dan membuat peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman; c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b). (3) GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan (GANISPHPL-PWH) memiliki kompetensi : a. Membuat peta kontur, membuat dan memetakan trace jalan dalam rangka penerapan reduce impact logging; b. Menyusun rencana pembukaan wilayah hutan terkait dengan pembangunan jalan angkutan, sarana dan prasarana base camp, pondok kerja; c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b). (4) GANISPHPL Pemanenan Hutan (GANISPHPL-NENHUT) memiliki kompetensi : a. Membuat rencana penebangan dan memberikan tanda arah rebah dan arah jalan penyaradan; b. Melaksanakan penebangan, pembagian batang, pengupasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b). (5) GANISPHPL Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT) memiliki kompetensi : a. Melakukan sistem dan teknik silvikultur; b. Melakukan persiapan lahan dalam rangka rehabilitasi lahan, membuat pembibitan, melakukan penanaman dan pengayaan, penjarangan dan pembebasan tegakan; c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b). (6) GANISPHPL Kelola Lingkungan (GANISPHPL-KELING) memiliki kompetensi : a. Memahami dan menguasai peraturan tentang AMDAL; b. Menyusun dan melaksanakan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai AMDAL; c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b). (7) GANISPHPL Kelola Sosial (GANISPHPL-KESOS) memiliki kompetensi : a. Menginventarisir konflik lahan antara pemegang izin dengan masyarakat setempat; b. Menyusun rencana dan memfasilitasi kelola sosial terkait dengan kegiatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK), Bina Desa Hutan; c. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (b). (8) GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat (GANISPHPL-PKB) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (9) GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian (GANISPHPL-PKG) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu gergajian sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (10) GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis (GANISPHPL-PKL) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian kayu lapis sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (11) GANISPHPL Pengujian Chip (GANISPHPL-PChip) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Chip sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (12) GANISPHPL Pengujian Arang Kayu (GANISPHPL-PAK) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Arang Kayu sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (13) GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang (GANISPHPL-JIPOKTANG) memiliki kompetensi: a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (14) GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak (GANISPHPL-JIPOKMIN) memiliki kompetensi: a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kelompok Minyak sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (15) GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin (GANISPHPL-JIPOKSIN) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kelompok Resin sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (16) GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah (GANISPHPL-JIPOKTAH) memiliki kompetensi: a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c). (17) GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit (GANISPHPL-JIPOKLIT) memiliki kompetensi : a. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit sesuai dengan metode yang dipersyaratkan; b. Melakukan pengukuran dan pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit sesuai dengan peralatan pengukuran dan pengujian yang dipersyaratkan; c. Melakukan penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit sesuai dengan komoditi dan ketentuan yang berlaku; d. Membuat laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan (a) dan (c).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id