Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
Kartu Penguji Hasil Hutan dan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
