Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kartu Penguji Hasil Hutan dan Kartu Pengawas Penguji Hasil Hutan yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-II/2003, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya penerbitan atau perpanjangan kartu mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id