Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas GANISPHPL dan WAS-GANISPHPL ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Bagi petugas perusahaan atau pegawai kehutanan yang telah mengikuti pelatihan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala 9IHMB) atau Silvikultur Intensif/Tebang Pilih Tanam INDONESIA Intensif, dapat diakui kompetensinya dan diterbitkan Sertifikat GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-BINHUT bagi petugas perusahaan dan WASGANISPHPL- CANHUT atau WASGANISPHPL-BINHUT bagi pegawai kehutanan.
Koreksi Anda
