Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Teks Saat Ini
(1) Jenis sanksi GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL :
a. Pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL berupa penerbitan surat keputusan Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal tentang pembekuan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL ;
b. Pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL berupa penerbitan surat keputusan Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal tentang pemberhentian pengangkatan sebagai GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL serta pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL.
(2) Proses pengenaan sanksi kepada GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL diatur melalui :
a. Peringatan;
b. Tanpa melalui peringatan.
(3) Pengenaan sanksi berupa pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL yang mempunyai lebih dari satu kualifikasi, maka pembekuan kartu hanya terhadap kualifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, dan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL berlaku kembali setelah masa pembekuan kartu berakhir.
(4) Sanksi berupa pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL dikenakan selama 1 (satu) tahun dan dapat berlaku kembali setelah melalui penyegaran.
(5) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang mempunyai lebih dari satu kualifikasi dan dikenakan sanksi pencabutan kartu, maka seluruh kartu
yang dimilikinya dicabut dan diberhentikan pengangkatannya sebagai GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL.
(6) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang dikenakan sanksi pencabutan kartu, maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL.
(7) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan ini, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
