Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI TENAGA TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis sanksi GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL : a. Pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL berupa penerbitan surat keputusan Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal tentang pembekuan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL ; b. Pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL berupa penerbitan surat keputusan Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal tentang pemberhentian pengangkatan sebagai GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL serta pencabutan Kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL. (2) Proses pengenaan sanksi kepada GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL diatur melalui : a. Peringatan; b. Tanpa melalui peringatan. (3) Pengenaan sanksi berupa pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL yang mempunyai lebih dari satu kualifikasi, maka pembekuan kartu hanya terhadap kualifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, dan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL berlaku kembali setelah masa pembekuan kartu berakhir. (4) Sanksi berupa pembekuan kartu GANISPHPL dan atau WAS- GANISPHPL dikenakan selama 1 (satu) tahun dan dapat berlaku kembali setelah melalui penyegaran. (5) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang mempunyai lebih dari satu kualifikasi dan dikenakan sanksi pencabutan kartu, maka seluruh kartu yang dimilikinya dicabut dan diberhentikan pengangkatannya sebagai GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL. (6) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang dikenakan sanksi pencabutan kartu, maka kepada yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan kembali untuk memperoleh kartu GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL. (7) GANISPHPL dan atau WAS-GANISPHPL yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan ini, juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda