Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas : a. Balai Penyuluhan Kecamatan; b. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota; c. Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi; d. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan. (2) Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota/UPT bertindak sebagai instansi pembina untuk kegiatan tertentu.
Koreksi Anda