Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas :
a. Balai Penyuluhan Kecamatan;
b. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota;
c. Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi;
d. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.
(2) Dinas Kehutanan provinsi/kabupaten/kota/UPT bertindak sebagai instansi pembina untuk kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
