Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan: a. pengumpulan modal awal KTH; b. penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan; c. penguatan manajemen usaha tani; d. pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya; e. penguatan dan pengembangan modal kelompok; f. penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha; g. pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha; h. peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber pada instansi teknis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha; i. peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
Koreksi Anda