Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembinaan kelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a. pengumpulan modal awal KTH;
b. penyusunan rencana dan analisis usaha tani bidang kehutanan;
c. penguatan manajemen usaha tani;
d. pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
e. penguatan dan pengembangan modal kelompok;
f. penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
g. pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
h. peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber pada instansi teknis, lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan pelaku usaha;
i. peningkatan pendapatan kelompok, penambahan penyerapan tenaga kerja dari usaha kelompok serta peningkatan kontribusi usaha kelompok.
Koreksi Anda
