Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembinaan kelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :
a. pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan disekitarnya;
b. penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
c. pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
d. identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya;
e. aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai, dan lain- lain);
f. pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
g. peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam;
h. penyebarluasan informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
i. pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat Lestari).
Koreksi Anda
